Senin, 10 Juni 2013

Laki-Laki dan Perempuan


Folded Corner: 1. Pendidikan merupakan hak bagi laki-laki dan perempuan
2. Pendidikan merupakan kewajiban bagi manusia
3. Tujuan pendidikan
4. Fungsi pendidikan
5. Laki-laki dalam pandangan al-Qur’an
6. Perempuan dalam pandangan al-Qur’an
7. Hak laki-laki dan perempuan dalam pendidikan menurut al-Qur’an






EQUALRIGHTS LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN DALAM PENDIDIKAN PERSPEKTIF AL-QUR’AN
Oleh: As’aril Muhajir

 Laki-laki dalam pandangan al-Qur’an
Mengenai tauhid. Konsep ketauhidan dalam Islam dengan jelas menolak patriarkhisme (sistim kemasyaraklatan yang menentukan ayah sebagai kepala keluarga) karena tidak mengakui supremasi laki-laki dalam diri Tuhan. Meskipun Tuhan diwakilkan dengan kata “he” (dia laki-laki dalam bahasa Inggris”, atau “hû” (dia laki-laki dalam bahasa arab), namun perwakilan tersebut menurut tidak serta merta mengasumsikan bahwa laki-laki memiliki kekuasaan layaknya Tuhan yang berkuasa. Hal tersebut erat kaitannya dengan penggunaan bahasa. Bagi Asma, meskipun di dalam al-Qur’an ada semacam pengakuan bahwa di dalam sistem masyarakat, laki-laki menjadi pusat kekuasaaan, seperti disebutkan pada beberapa ayat, tetapi hal tersebut tidak bisa dijadikan sebagai indikasi bahwa al-Qur’an mendukung patriarkhi.
al-Qur’an mengakui perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan, namun perbedaan jasad tersebut tidak menyebabkan mereka berbeda secara etika dan moral. Dalam hal ini, Asma mengajukan konsep nafs yang tercantum dalam al-Qur’an.
Sedangkan ketika Asma menyorot masalah keluarga dan perkawinan, dikatakannya bahwa keluarga dan perkawinan dalam Islam sesungguhnya lebih banyak mengarah kepada kerjasama dan saling mengisi diantara suami dan istri. Pandangan ini sebenarnya counter terhadap anggapan yang menyatakan bahwa perempuan adalah pihak yang selalu dirugikan dalam lembaga perkawinan dan keluarga Islam. Menurut Asma, anggapan tersebut muncul karena kesalahan dalam menafsirkan teks al-Qur’an. Karenanya, Asma menekankan perlunya pemahaman tidak hanya terhadap teks, tetapi tak kalah pentingnya juga terhadap konteks ketika ayat-ayat al-Qur’an diturunkan.
Sedangkan ketika Asma menyorot masalah keluarga dan perkawinan, dikatakannya bahwa keluarga dan perkawinan dalam Islam sesungguhnya lebih banyak mengarah kepada kerjasama dan saling mengisi diantara suami dan istri. Pandangan ini sebenarnya counter terhadap anggapan yang menyatakan bahwa perempuan adalah pihak yang selalu dirugikan dalam lembaga perkawinan dan keluarga Islam. Menurut Asma, anggapan tersebut muncul karena kesalahan dalam menafsirkan teks al-Qur’an. Karenanya, Asma menekankan perlunya pemahaman tidak hanya terhadap teks, tetapi tak kalah pentingnya juga terhadap konteks ketika ayat-ayat al-Qur’an diturunkan.

Perempuan dalam pandangan al-Qur’an
Wanita adalah ibu umat manusia, juga ibu umat manusia pilihan Tuhan. Itulah sebabnya, secara mendasar dan dari akarnya, Islam menolak pandangan negatif tentang wanita. Pandangan tersebut misalnya terjadi pada zaman Arab pra Islam. Sebagaimana dicatat dalam al-Qur’an bahwa wanita bukan saja dihinakan tapi juga disingkirkan. Rasulullah betul-betul menghargai posisis wanita, dengan sabdanya:
االجنة تحت أقدام المهات
“Surga berada di bawah telapak kaki ibu”
Hadits tersebut menggambarkan betapa wanita itu mulia menurut Rasulullah. Sehingga kalau seseorang ingin mendapat kebahagiaan (masuk surga) maka ia harus menghormati ibunya, dimana ibunya adalah seorang wanita.[1]
Dalam ensiklopedi hukum Islam, Wanita adalah salah satu jenis kelamin manusia yang mempunyai sifat dan atau karakter tertentu; lawan jenis laki-laki.[2] Di sisi lain, Pria dan wanita adalah setara kedudukannya dalam pandangan Islam. Hal ini didasarkan pada firman Allah swt:
 إنا خلقناكم من ذكر وأنثى وجعلناكم شعوبا وقبائل لتعارفوا إن أكرمكم عند الله أتقاكم (الحجرات : 13) 
“Sesungguhnya kami telah ciptakan kalian laki-laki dan perempuan dan juga kami jadikan kalian berbangsa dan bersuku-suku agar kalian bisa lebih saling mengenal, sesungguhnya yang paling mulia diantara kalian adalah yang paling bertaqwa”[3]
Adapun Hadits Nabi yang berbicara tentang kesetaraan wanita dan pria adalah:
 طلب العلم فريضة على كل مسلم ومسلمة
“Menuntut ilmu itu wajib bagi muslim laki-laki dan perempuan”
Dalam hal menuntut ilmu Rasulullah membuka ruang publik (publik sphere), begitu juga dengan pengamalan ilmu yang dimiliki mereka berdua.
Agama Islam datang membawa pembaharuan bagi kedudukan kaum wanita. Para wanita pada masa sebelum Islam mendapat kedudukan yang rendah, hina dan memalukan, oleh agama islam diangkat ke posisi yang baik, terhormat, dan dihargai.Islam melarang penganutnya mewarisi wanita secara paksa, sebagaimana yang sering terjadi pada masa jahiliyah. Allah swt berfirman:
يآيها الذين آمنوا لا يحل لكم أن ترثوا النسآء كرها [4]
“Wahai orang-orang yang beriman tidak diperbolehkan bagi kamu untuk mewarisi wanita secara paksa”
Ayat ini turun karena tradisi jahiliyah adalah mewarisi para wanita yang ditinggal mati oleh para suaminya. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw:
 روى البخاري وأبو داود والنساء عن عباس قال : كانوا إذا مات الرجل كان أولياءه أحق بامرأته إن شآء بعضهم تزوجها , وإن شآؤوا زوجوهافهم احق بها من اهلها. [5]
“Imam Bukhari, Abu dawud, dan Nasa’i meriwayatkan hadits, bahwa (orang jahiliyah) apabila seseorang meninggal dunia maka para keluarganya (walinya) berhak atas istri yang ditinggalkan seseorang tersebut, apabila mereka ingin mengawininya maka dikawinlah wanita tersebut, dan apabila mereka ingin mengawinkan dengan orang lain maka dilakukanlah hal tersebut”.
Islam sangat memuliakan wanita. Al-Qur’an dan al-Hadits memberikan perhatian yang sangat besar serta kedudukan yang teerhormat kepada wanita, baik dia sebagai anak, istri, ibu, saudara maupun peran lainnya. Begitu pentingnya hal ini, Allah swt mewahyukan sebuah surat dalam al-Qur’an kepada Nabi Muhammad saw yang diberi nama surah al-Nisa’. Sebagian besar ayat dalam surah ini membicarakan persoalan yang berhubungan dengan wanita, utamanya yang berkaitan dengan kedudukan, peranan, dan perlindungan hukum terhadap hak-hak wanita.[6]
Bagi Islam, wanita yang baik adalah yang menjalankan kehidupannya seoptimal mungkin berdasarkan al-Qur’an dan al-Hadits. Menjalankan fungsi, hak dan kewajibannya baik sebagai hamba Allah, sebagai seorang istri, sebagai ibu dan sebagai juru dakwah.[7]
Mahmud Syaltut, sebagaimana yang dikutip oleh Abdul Aziz dahlan menyatakan bahwa wanita dan pria mempunyai tabiat kemanusiaan yang sama. Mereka dianugerahi potensi kemanusiaan yang sama oleh Allah swt, sehingga dapat melakukan kegiatan masing-masing dan memikul tanggung jawab.[8]
Dalam hukum Islam, wanita diletakkan pada kerangka yang sama dengan pria. Apabila pria dapat melakukan muamalah seperti jual beli, memberikan kesaksian, dan menuntut di pengadilan, demikian pula wanita. Namun bukan berarti bahwa Islam memberikan kepada kaum wanita kedudukan yang sama persis dengan kedudukan kaum pria, Islam secara jujur dan bertanggung jawab tetap meletakkan dan mengakui adanya perbedaan-perbedaan yang bijaksana antara kaum pria dan kaum wanita. Perbedaan-perbedaan tersebut antara lain dalam hak talak, warisan dan kesaksian di pengadilan.
            Dalam pandangan agama Islam, laki-laki dan perempuan mempunyai kedudukan yang sama. Keduanya mendapat pahala yang sama di sisi Alllah sesuai dengan tingkatan iman dan amal yang mereka lakukan. Hal ini difirmankan Allah dalam surat al-Mukmin ayat 40:
من عمل صالحا من ذكر أو أنثى وهو مؤمن فأولئك يدخلون الجنة يرزقون فيها بغير حساب (المؤمن: 40)
“Barang siapa yang beramal shaleh, baik laki-laki maupun perempuan, sedangkan mereka beriman, maka mereka akan masuk surga dengan tiada terhingga."
            Islam menjunjung tinggi derajat wanita, ia ditempatkan pada posisi yang sangat terhormat di dunia ini, tidak ada yang boleh menghinakannya karena Nabi bersabda dalam sebuah hadits:
االجنة تحت أقدام الأمهات
“Surga itu di bawah telapak kaki ibu” 
            Bahkan Rasul mengatakan wanitu itu lebih berharga dari keindahan seluruh isi alam ini. Dalam sabda Nabi yang artinya:
االدنيا متاع وخير متاعه المرأة الصالحة (رواه مسلم)
“Dunia itu perhiasan dan sebaik-baik perhiasan adalah wanita shalihah”
            Untuk menjaga kesucian serta ketinggian derajat dan martabat kaum wanita, maka dalam kehidupan sehari-hari Islam memberikan tuntunan dengan ketentuan hukum syariat yang akan memberikan batasan dan perlindungan bagi kehidupan wanita, semuanya itu untuk kebaikan wanita, agar tidak menyimpang dari apa yang telah digariskan Allah terhadap dirinya, semuanya merupakan bukti bahwa Allah itu Ar-Rahim terhadap seluruh hamba-hamba-Nya.



[1] Masdar F. Mas’udi, Islam dan hak-hak Reproduksi Perempuan, h.44
[2] Abdul Aziz Dahlan (ed), Ensiklopedi Hukum Islam, J. 2, h. 1920
[3] Masih banyak lagi ayat al-Qur’an yang menyebutkan kesataraan antara laki-laki dan   perempuan, di antaranya adalah: al-Baqarah, 187, al-Tawbah, 71, al-Nisa’, 124, dan sebagainya.
[4] Al-Qur’an Surat al-Nisa’ ayat 19
[5] Abd al-Rahman al-‘Ak, Safwah al-Bayan Lima’ani al-Quran, h. 79
[6] Abdul Aziz dahlan (ed), Ensiklopedi Hukum Islam, J. 2, h. 1923
[7] Ibid., J. 6, h. 192
[8] Ibid., J. 2, h. 1920

Sabtu, 09 Maret 2013

SAP TEP 2013


SATUAN ACARA PERKULIAHAN

Mata Kuliah                             : Teknologi Pendidikan
Kode Mata Kuliah                   : -
SKS                                         : 3
Semester                                  : II (dua)
Kelas                                       : Khusus S-2 IAIN Sunan Ampel Surabaya                
Dosen                                      : Dr. As’aril Muhajir, M.Ag


DESKRIPSI
Mata kuliah ini termasuk kelompok mata kuliah keahlian (MKK) program studi/konsentrasi yang dalam pelaksanaannya akan menyajikan dan mendiskusikan beberapa konsep esensial mengenai teknologi pendidikan.

TUJUAN
Setelah mengikuti perkuliahan ini diharapkan para mahasiswa memiliki pengetahuan, pemahaman dan kemampuan tentang konsep-konsep teknologi pendidikan berseta implementasinya, baik secara instruksional mapun secara institusional.

MATERI KULIAH
Dalam perkuliahan ini dibahas tentang:
1.             Pengertian dan ruang lingkup teknologi pendidikan.
2.             Pengembangan dan pemanfaatan teknologi pendidikan.
3.             Media pembelajaran: grafis, visual, audio, dan audio-visual.
4.             Prinsip, fungsi, dan kriteria dalam pemilihan media pembelajaran.
5.             Pendekatan, strategi, dan model dalam pembelajaran.
6.             Pengantar hardware components of ICT.
7.             Pendidikan berbasis internet: peluang dan tantangannya.
8.             Open and distance learning: peluang dan tantangannya.
9.             Sekolah unggulan dan sekolah model.
10.         Sistem pendidikan full day school dan terpadu.
11.         Pendidikan formal dan boarding school.
12.         Implikasi instruksional teknologi pendidikan dalam proses pembelajaran.
13.         Implikasi institusional teknologi pendidikan dalam pengembangan lembaga pendidikan Islam.
14.         Pengembangan desain, pelaksanaan, evaluasi pendidikan.

Sistem Perkuliahan
Pelaksanaan perkuliahan menggunakan dua pendekatan. Pertama: pendekatan ekspositori dalam bentuk ceramah dan tanya jawab yang dilengkapi dengan penyajian dalam bentuk naskah (makalah) dan power point. Kedua: pendekatan inquiry-discovery yaitu penyelesaian tugas penyusunan makalah tentang teknologi pendidikan dan disajikan dalam diskusi kelas.

EVALUASI HASIL PEMBELAJARAN
Penilaian hasil atau penguasaan atas materi kuliah dilakukan berdasarkan:

No
Komponen
%
1
Partisipasi
10
2
Presentasi makalah
25
3
Ujian Tengah Semester (UTS)
25
4
Ujian Akhir Semester (UAS)/
Revisi Makalah secara individual
40
Jumlah
100

REFERENSI

NO
JUDUL BUKU
PENULIS
PENERBIT
TH
1.       
Instructional Technology: Past, Present, and Future
Gary J. Anglin
Englewood, Colorado: Libraries Unlimited, Inc.
1991
2.       
Educational Technology. The Development of a Concept.
Januszewski, Alan.
Englewood. Libraries Unlimited. Inc.
2001
3.       
Menyemai Benih Teknologi Pendidikan.
Yusufhadi Miarso
Pustekkom Diknas. Anglin, Gary J.
2005
4.       
Handbook of Research for Educational Communications and TechnologY
Jonassen, David H. (Ed.).
New York: AECT
1996
5.       
International Encyclopedia of Educational  Technology. Second Edition.
Plomp, Tjeerd. Ely, Donald P.
Cambridge: Pergamon.
1996
6.       
Instructional Technology: The Definition   and Domain of the Field.
Seels, Barbara B. Richey, Rita C.
Washington,DC: AECT.
1994
7.       
Information and Communication Technologies in Schools: A Handbook for Teachers or
How ICT Can Create New,
Open Learning Environments
Alexey Semenov
Division of Higher Education
UNESCO
2005
8.       
Information and Communication Technoligies in Teacher Education: A Planning Guide
Nancy Allen, etc
Division of Higher Education
UNESCO
2002
9.       
Open and Distance Learning: Trends, Policy and Strategy Considerations

Michael M. Moore
Division of Higher Education
UNESCO
2002
10.   
Schooling for Tomorrow (Learning to Change: ICT in Shool)
OECD team
OECD (Organisation Economic Co-operation Development)
2001
11.   
Belajar Dengan Pendekatan: Pembelajaran, Aktif, Inovatif, Lingkungan, Kreatif, Efektif, Menarik (PAILKEM)
Hamzah B. Uno, Nurdin Mohamad
2011
12.   
Media Komunikasi Pendidikan
Sudarwan Danim
Bumi Aksara
2011
13.   
Sains Teknologi Masyarakat: Model Pembelajaran Kontekstual Bermuatan Nilai
Anna Poedjiadi
Rosda
2005
14.   
Pembelajaran Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi: Mengembangkan Profesionalitas Guru
Rusman, Deni Kurniawan, Cepi Riyana
Rajawali Pers
2011
15.   
Berbagai Pendekatan Dalam Proses Belajar & Mengajar
S. Nasution
Bumi Aksara
2010
16.   
Cooperative Learning: Teori dan Aplikasi paikem
Agus Suprijono
Pustaka Pelajar
2010
17.   
Model-Model Pembelajaran: Mengembangkan Profesionalisme Guru
Rusman
Rajawali Pers
2010
18.   
Sekolah Unggulan Berbasis Sirah Nabawiyah
Darul Falah
2011
19.   
Ilmu Pendidikan Perspektif Kontekstual
As’aril Muhajir
Arruz Media
2011
20.   

Information and Communication Technoligies in Schools: A Handbook for Teachers
UNESCO
2002
21.   

In formation and Communication Technologies in Teacher Education: A Planning Guide
UNESCO
2002
22.   

Open and Distance Learning: Trends, Policy, Strategy Considerations.
UNESCO
2002
23.   

Learning to Change: ICT in Schools: Education and Skills.
OECD


Surabaya, 05 Maret 2013

Dosen Pengampu,


Dr. As’aril Muhajir, M.Ag